REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolsian Daerah Metro Jaya sudah berkordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengamanan setelah kerusuhan yang terjadi di ruang persidangan MK, beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menjelaskan, pihaknya sudah menyepakati mengenai jumlah personel berikut penempatannya. ''Satu pleton personelnya,'' kata dia, Senin (18/11).
Ia melanjutkan, satu pleton tersebut terdiri dari 60 sampai 70 polisi. Mereka akan berjaga di luar gedung MK dan di dalam ruang sidang. Untuk di ruang sidang sendiri, ada enam hingga 12 personel yang akan ditempatkan di sana.
Ini untuk mengantisipasi adanya oknum yang tidak menerima keputusan sidang. Menurut Rikwanto, di lapangan nantinya, jika polisi menemukan orang yang sengaja membuat ricuh atau provokatif akan langsung ditindak. ''Tanpa isyarat Hakim, langsung dibawa,'' kata dia.
Sementara, Polda Metro Jaya dan MK juga sudah menetapkan siapa yang berhak hadir di dalam ruang sidang, di antaranya, termohon, pemohon dan saksi. ''Untuk penggembira tidak boleh masuk. Penggembira maksudnya para pendukung,'' kata dia.
Selain itu, ketika yang berkepentingan memasuki ruang sidang, mereka harus melewati security door dan menitipkan identitas.