Senin 18 Nov 2013 15:05 WIB

Pembunuh Ulama di Madura Terancam Hukuman Seumur Hidup

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG -- Tersangka pelaku pembunuh ulama Habib Alwi asal Sampang, Madura, Jawa Timur terancan hukuman penjara seumur hidup.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 55 Junto Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Kapolres AKBP Imran Edwin Siregar, Senin.

Tersangka itu merupakan pelaku ketiga dari enam pelaku pembunuhan ulama Sampang. Pelaku bernama Sayeri. Ia ditangkap tim khusus Polres Sampang di salah satu warung di Jakarta Utara pada tanggal 9 November 2013 sekitar pukul 08.00 WIB.

Selain menangkap tersangka, tim gabungan Polres Sampang juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang diduga digunakan tersangka membacok korban. Menurut Kapolres, celurit yang berhasil disita petugas itu masih terdapat bercak darah yang sudah mengering.

Hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Polres Sampang menyebutkan, jumlah pelaku dalam kasus pembunuhan ulama Sampang, Madura yang bernama Habib Alwi itu sebanyak enam orang. Dari jumlah itu sebanyak tiga diantara telah berhasil ditangkap petugas, yakni Matluki, Mattawi dan Sayeri.

Kasus pembunuhan ulama Sampang, Madura Habib Alwi itu terjadi pada tanggal 30 Oktober 2012 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Raya Desa Batuporro, Kecamatan Kedungdung, Sampang.

Ulama yang dikenal sebagai juru dakwah itu dibunuh saat hendak pulang ke rumahnya dari rumah saudaranya. Sesampaikan di tempat kejadian perkara, ia diserang oleh sekelompok orang bersenjata tajam hingga mengalami luka serius pada bagian dada dan perut.

Korban sempat dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sampang, namun nyawanya tidak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement