Senin 18 Nov 2013 20:00 WIB

Pengendara Motor Kedapatan Bawa Ganja

Ganja
Foto: VOA
Ganja

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Anggota Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menangkap pengendara sepeda motor yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja saat berpatroli di Jalan Raya Wangon, Senin.

"Saat berpatroli, anggota Satlantas menghentikan sebuah sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor B-3068NUN yang dikendarai Yul (22) dan pemboncengnya berinisial Bud (25), keduanya warga Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Selatan, Cilacap, karena mencurigakan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Zaenal Arifin, di Purwokerto.

Setelah dihentikan dan diminta untuk menunjukkan surat-surat kendaraannya, kata dia, petugas mencurigai tas yang dibawa pengendara sepeda motor tersebut.

Oleh karena itu, lanjut dia, petugas pun segera meminta pengendara sepeda motor tersebut untuk membuka tas yang dibawanya hingga akhirnya di dalamnya ditemukan daun ganja kering seberat 2,64 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

"Atas penemuan tersebut, kedua orang itu diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Banyumas untuk pengusutan lebih lanjut," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaaan Satresnarkoba, kata dia, kedua orang itu mengaku jika ganja tersebut dibeli secara iuran dengan harga Rp 25 ribu dari salah seorang pengedar di Jakarta.

Menurut dia, kedua orang tersebut hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Markas Satresnarkoba Polres Banyumas.

"Selain itu, pada hari Minggu (17/11), kami juga menangkap seorang tersangka berinisial Dan (17), warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, yang diduga sebagai pengedar ganja," kata Zaenal.

"Tersangka Yul, Bud, serta Dan bakal dijerat Pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement