REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan seorang anak berumur 13 tahun. Anak tersebut diamankan karena mengendarai truk tangki air di Jalan Raya Bekasi Timur Km 17, Klender, Jakarta Timur, Senin (18/11) pagi tadi.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan, anak tersebut berinisial A. Ia ditangkap ketika polisi sedang patroli dan melihat seorang anak mengendarai truk air.
"Kita periksa, kita cek surat-surat kelengkapannya dan kita bawa ke Subdit Penegakan Hukum," kata dia, Senin (18/11).
Hindarsono mengatakan, A tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ia juga tercatat sebagai seorang anak yang masih di bawah umur.
Hingga kini proses pemeriksaan masih berjalan. A mengendarai truk tangki air bernopol B 9109 TFA di Jalan Raya Bekasi Timur Km 17 Klender, Jakarta Timur.
A yang merupakan warga Bogor, Jawa Barat membawa truk milik PT Karunia Jatama Sentra.