Senin 18 Nov 2013 18:07 WIB

Beli Mobil Carravelle, LHI Gunakan Uang Infaq Partai?

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Luthfi Hasan Ishaaq
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat hukum Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) menghadirkan saksi meringankan untuk kliennya dalam persidangan, Senin (18/11). Salah satunya, pengusaha ban, Oke Setiadi.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Oke mengaku sudah mengenal Luthfi sejak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berdiri pada 1998. Keluarganya juga sempat meminjamkan gedung untuk dipakai sementara oleh PKS. 

Bukan hanya itu, menurut Oke, keluarganya juga kadang memberikan infaq untuk partai. "Pada Mei 2012, kami sekeluarga bersepakat infaq ke PKS melalui Bapak Luthfi," kata dia.

Oke mengatakan keluarganya memberikan infaq sebesar Rp 1 miliar. Menurut dia, uang itu diberikan secara tunai langsung kepada Luthfi. Sebagai pedagang eceren, ia lebih mudah untuk memberikan uang secara tunai. Saat ditanya mengenai bukti pemberian uang itu, Oke memang tidak bisa menunjukkannya.