REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak tiga provinsi belum menetapkan besarnya upah minimum provinsi (UMP) yaitu Lampung, Bali dan Maluku Utara, padahal seharusnya penetapan UMP tersebut dilakukan paling lambat tanggal 1 November setiap tahunnya.
"Kami minta para kepala daerah agar memberikan perhatian khusus untuk memediasi pekerja dan pengusaha dalam proses penetapan UMP 2014. Kami terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (18/11).
Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi per tanggal 18 November 2013 pukul 16.00 WIB menunjukkan dari 34 Provinsi, terdapat 26 Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimim Provinsi (UMP) 2014.
Sebanyak tiga provinsi (Lampung, Bali dan Maluku Utara) belum menyampaikan laporan penetapan, satu provinsi yaitu Kalimantan Utara sebagai provinsi baru belum menetapkan UMP 2014 dan seperti tahun-tahun sebelumnya empat Provinsi kemungkinan tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.
Dari laporan UMP yang telah masuk ke Kemnakertrans, besarnya UMP 2014 tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar Rp2.441.000 disusul Papua dan Sulut masing-masing Rp1.900.000.
Sedangkan berdasarkan besarnya persentase, kenaikan UMP tertinggi adalah Kalimantan Barat (30,19 persen), kemudian Bangka-Belitung (29,64 persen) dan Sulawesi Tenggara (Sulteng) 25,63 persen.
Di sisi lain, terdapat 13 provinsi yang telah menetapkan upah minimum di atas besarnya kebutuhan hidup layak (KHL) yang diusulkan Dewan Pengupahan Daerah yaitu Jambi, Sumatera Barat, Bengkulu, Banten, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Riau, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.
Muhaimin menegaskan bahwa penentuan UMP tersebut merupakan jaring pengaman sosial yang diperuntukkan kepada pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun di perusahaan.
"Penetapan Upah minimum merupakan jaring pengaman sosial yang berlaku khusus bagi pekerja lajang yang bekerja di bawah satu tahun. Di luar ketentuan itu, silakan berunding secara bipartit di tingkat perusahaan," kata Muhaimin.