Senin 18 Nov 2013 19:46 WIB

Pelaku Pencabulan ABG Akan Dibawa ke Psikiater

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Dewi Mardiani
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pihak kepolisian Polrestabes Surabaya akan membawa tersangka pencabulan terhadap tiga remaja  atau anak baru gede (ABG) laki-laki, Maslikah (34 tahun), ke psikiater. Dia akan diperiksa kemungkinan Maslikah mengidap gangguan jiwa.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, mengatakan Maslikah perlu dibawa ke psikiater karena dia merasakan keanehan atas diri Maslikah yang berbuat asusila terhadap anak kecil, bukan orang dewasa. “Selain itu, kami melakukan pengecekan apakah Maslikah mengidap gangguan jiwa,” ujarnya, Senin (18/11).

 

Untuk itu, pihaknya segera membawa perempuan yang tinggal di Jalan Wonocolo itu ke psikiater. Maslikah akan dibawa dalam waktu dekat, diperkirakan Selasa (19/11).

Mengenai pengembangan penyelidikan kasusnya, tidak menutup kemungkinan bahwa korban pencabulan yang dilakukan Maslikah tidak hanya kepada tiga ABG yang berinisial AN (14), RV (14), dan DM (16). “Bisa saja ada korban lainnya, tetapi korbannya enggan melaporkan,” katanya.

Selama proses pemeriksaan, Maslikah mengaku melakukannya sejak Juli 2013. Dia mengaku melakukannya karena kesal akibat bertengkar dengan suaminya. Ibu rumah tangga itu mengaku berani melakukan pencabulan, karena korbannya yang mengirimkan pesan singkat terlebih dahulu.

Saat suasana sepi, tersangka melakukan aksinya, bahkan hingga hubungan terlarang dengan korban. aksi itu terjadi di kamar mandi, gang, hingga di belakang mobil.

Polisi segera menangkap Maslikah sejak empat hari lalu. Polisi mendapat laporan dari guru AN bahwa Maslikah telah mencabuli muridnya. Setelah diperiksa dan mendapatkan bukti-bukti, Maslikah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara Polrestabes Surabaya.

Saat ini Maslikah masih ditangani unit PPA Polrestabes Surabaya. Maslikah akan dijerat pasal mengenai pencabulan dan perlindungan anak. Ancaman hukumannya adalah dipenjara 3 hingga 15 tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement