Senin 18 Nov 2013 22:03 WIB

Bangunan Liar di Kawasan Puncak Akan Ditertibkan Pekan ini

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tudingan sebagai biang dan pengirim banjir membuat pemerintah Kabupaten Bogor mengambil tindakan dengan melakukan pembongkaran bangunan liar di Kawasan Puncak.

Sebanyak 200 target bangunan liar akan dibongkar pertengahan November hingga Desember tahun ini. Pembongkaran sendiri akan dimulai pekan ini.

Camat Cisarua, Teddy Pembang, mengatakan Senin dan Selasa pekan lalu pihaknya telah menyegel 51 bangunan di desa Tugu Utara, Tugu Selatan, Cibeureum, Kopo dan Citeko.

Ia mengungkapkan total bangunan liar sebenarnya sekitar 650, namun target pembongkaran hingga tahun ini hanya 200.

Bangunan yang menjadi target adalah yang didirikan di atas lahan negara atau yang tidak memiliki izin bangunan. Ia tak menampik adanya bangunan milik petinggi dan mantan petinggi negara di sana, walau ia enggan menyebutkan satu nama pun.

Eksekusi sendiri baru akan dilakukan pekan ini oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor. Kecamatan hanya melakukan pendataan dan pengawalan saat eksekusi. Banyak vila milik petinggi negara. "Tidak ada intimidasi terkait pembongkaran itu," ungkap Teddy.

Suburnya bangunan aneka fungsi di Kawasan Puncak diakuinya merupakan kelemahan pengawasan. Kawasan Puncak sendiri mulai ramai dibangun rumah peristirahatan sejak tahun 70-an.

"Jabatan dan daya pengaruh pemilik vila membuat mereka lebih kuat. Bayangkan camat harus hadapi yang levelnya lebih tinggi?" kata Teddy.

Ia sempat minta dukungan moral dari Menteri Kehutan, Zulkifli Hasan, untuk menertibkan bangunan liar ketika Menhut berkunjung ke Taman Safari beberapa waktu lalu. Namun, belum ada tanda-tanda dukungan itu datang.

Ia hanya bisa mendengus saat ada yang mengatakan puncak biang banjir. "Siapa yang punya dan membangun vila? Warga asli Cisarua tinggal di gang-gang tepi jalan," katanya menegaskan.

Pemerintah Kabupaten Bogor bertekad proses penertiban bangunan liar jalan terus dengan atau tanpa bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, dana Rp 2,1 miliar yang dijanjikan Pemprov DKI Jakarta untuk membantu membongkar 200 unit bangunan liar tak kunjung cair.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Dace Supriadi, mengatakan dana itu diperuntukkan biaya sewa alat berat dan personil gabungan pengamanan. Pemerintah Kabupaten Bogor, kata Dace, masih sanggup walau tanpa bantuan.

"Gubernur DKI Jakarta tentunya harus konsisten. Jika mau membantu, maka realisasikan," ungkapnya.

Ia menilai tidak bijak saat penertiban berlangusng dana belum turun. Pada pekan ini ada 10 pemilik dari 21 bangunan di Desa Tugu Utara yang akan ditertibkan. Penertiban akan dilakukan setidaknya tiga kali sepekan hingga Desember dengan target 200 bangunan.

Bangunan yang ditertibkan hanya bangunan yang sudah diberi tiga kali surat peringatan dan disegel selama sepekan. "Kami usahakan tidak tebang pilih dalam menertibkan sebab banyak yang mengawal eksekusi ini," ujarnya.

Dace menjelaskan reaksi masyarakat pasti ada. Pendekatan persuasif juga terus dilakukan. Mereka yang berekasi keras bukanlah pemilik bangunan tapi pihak-pihak lain yang berkepentingan seperti penjaga vila. "Biar bagaimanapun, mereka membela urusan perutnya," kata Dace.

Ia mengaku sempat ada pemilik bangunan yang datang meminta penangguhan. Ia sendiri secara terbuka menjelaskan kondisi yang ada kepada pemilik bangunan.

Ia hanya berharap pemilik bangunan paham dengan menyeluruh atas kondisi yang ada. Sebab, bangunan yang ditertibkan adalah bangunan tanpa izin atau berdiri di atas tanah negara, kawasan lidung, HGU PT Perkebunan Nusantara VIII, maka tidak ada opsi relokasi bangunan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement