Senin 18 Nov 2013 22:39 WIB

Polisi Tahan Pemalsu Tanda Tangan Gubernur Maluku Utara

Tersangka ditahan polisi.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka ditahan polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Mabes Polri menahan dua orang yang diduga pemalsu tanda tangan Gubernur Maluku Utara (Malut) berinisial HD dan RS.

"Tersangka HD telah ditahan sejak 13 November 2013," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Agus Riyanto saat dihubungi di Jakarta, Senin (18/11).

Agus mengatakan kedua tersangka memalsukan tanda tangan Gubernur Malut untuk kepentingan menyerobot lahan pertambangan milik sebuah perusahaan perkebunan. Kedua tersangka memalsukan surat rekomendasi Gubernur Maluku Utara Nomor 522/113.

Agus menyebutkan penyidik sudah memeriksa 23 orang saksi terdiri dari lima orang perwakilan PT WKM, delapan orang Kementerian Kehutanan delapan orang, enam orang pegawai kegubernuran, tiga orang dari PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) dan satu orang mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pemalsuan tanda tangan berawal saat HD menjabat sebagai manajer Divisi Perizinan PT KPT mengirimkan surat permohonan kepada Gubernur Malut pada 1 Desember 2008. Surat tersebut itu rekomendasi untuk persyaratan perusahaan mengantongi IPPKH dari Kementerian Kehutanan.

HD memberikan surat rekomenadi kepada mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku Utara berinisial RS. Pada 10 Januari 2009, RS menyerahkan surat rekomendasi Gubernur kepada HD di Jakarta.

Kemudian HD menggandakan surat rekomendasi Gubernur yang diserahkan ke Kementerian Kehutanan, sedangkan surat aslinya diberikan Direktur PT KPT, Liem Gunardi.

Akhirnya, Gubernur Malut menerbitkan surat klarifikasi dan surat keterangan gubernur mengenai kepala daerah tidak pernah menandatangani, serta menerbitkan rekomandasi bernomor 522/133 kepada Kementerian Kehutanan pada 17 Maret 2009.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement