Selasa 19 Nov 2013 05:14 WIB

Kurir Kantor Hotma Sitompoel Ambil Uang Rp 800 juta?

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
Rupiah (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Rupiah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat di kantor Hotma Sitompoel and Associates, Mario Cornelio Bernardo, mengaku sudah menerima uang Rp 500 juta dari pihak PT Grand Wahana Indonesia (PT GWI).

Ia mengatakan, uang itu sebagai bagain dari fee lawyer karena Koestanto Harijadi Widjaja dan Sasan Widjaja dari PT GWI meminta bantuan ke kantor Hotma.

Mario sudah lupa tepatnya kapan menerima uang Rp 500 juta itu. Ia juga saat itu tidak mengambil uangnya sendiri. Mario menyuruh kurir di kantor Hotma, Deden, untuk datang ke PT GWI.

"(Uang) itu diambil Deden," kata Mario, saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kasasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/11).

Menurut Mario, Deden melaporkan telah mengambil uang itu. Namun, menurut dia, uang Rp 500 juta masih disimpan Deden. Saat bersaksi di persidangan, Sasan mengatakan ada penyerahan uang lagi senilai Rp 300 juta.

Uang itu juga diambil oleh Deden dan ada bukti tanda terimanya. Tapi, Mario mengaku tidak mengetahui uang Rp 300 juta itu. "Saya sudah beberapa kali melihat barang bukti. Itu bukan saya yang tanda tangan," ujar Mario.

Jaksa penuntut umum mengingatkan Mario akan isi pesan singkatnya dengan Sasan mengenai penyerahan uang. Mario mengaku Sasan menginformasikan akan ada pemberian uang lagi.

Ia juga mengaku meminta Deden kembali untuk mengambilnya. Tapi, ia mengaku tidak menerima uang itu. "Saya tidak ingat sudah ada pengambilan atau belum," kata Mario. 

Mario mengaku belum mendapat laporan dari Deden mengenai uang itu. Mengenai keberadaan Deden, Mario pun tidak mengetahuinya karena sudah mendekam di penjara setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Juli lalu.

Selepas persidangan, penasihat hukum Mario, Tommy Sihotang, mengatakan Deden tidak bisa ditemui. Ia tidak tahu di mana Deden berada. Saat ditanya mengenai uang Rp 800 juta, Tommy mengatakan masih ada di Deden. "Itu masih di dia," kata Tommy.

Mengenai uang dari pihak PT GWI, Mario mengatakan, sebagai bagian dari fee lawyer untuk kantor Hotma. Ia mengatakan, uang itu untuk mengurus perkara perdata dan upaya hukum ke Bupati Kampar terkait permasalahan PT GWI dengan Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Mario menyangkal uang itu digunakan untuk mengurus kasasi perkara pidana di Mahkamah Agung (MA) agar terdakwa Hutomo dihukum.  Tapi, Mario memang mengaku memberikan uang kepada pegawai MA, Djodi Supratman, senilai Rp 100 juta.

Ia mengatakan uang itu dari kantong pribadi. Itu pun, menurut Mario, agar Djodi membantunya mendapatkan salinan putusan. Bukan untuk mengurus perkara. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement