Selasa 19 Nov 2013 06:31 WIB

Cek Perkara, Advokat Kantor Hotma Keluarkan Puluhan Juta

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Hazliansyah
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi kasus Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA), Mario Cornelio Bernardo (kiri) menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi kasus Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA), Mario Cornelio Bernardo (kiri) menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat di kantor Hotma Sitompoel and Associates, Mario Cornelio Bernardo, sudah beberapa kali meminta bantuan pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman. Biasanya, Mario memberikan imbalan kepada Djodi setelah meminta bantuan.

Mario mengenal Djodi sudah sejak sekitar lima tahun lalu. Ia mengetahui Djodi sebagai staf di Bagian Administrasi MA.

"Saya beberapa kali minta tolong Pak Djodi mengecek perkara di MA," kata Mario, ketika diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/11).

Setelah meminta bantuan untuk mengecek perkara, biasanya Mario memberikan imbalan. Ia mengaku beberapa kali memberikan uang kepada Djodi. Jumlahnya bervariasi. "Tergantung. Ada Rp 1 juta sampai beberapa puluh juta," kata dia.

Terakhir kalinya Mario meminta bantuan Djodi, akhirnya harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Djodi, pada sekitar Juni tahun ini, Mario meminta bantuan untuk mengurus kasasi perkara pidana atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito. Djodi mengatakan, Mario meminta agar Hutomo dihukum sesuai dengan memori kasasi jaksa penuntut umum.

Keterangan Djodi diperkuat dengan isi komunikasinya dengan Mario. Baik melalui pesan singkat (sms) atau telepon. Salah satunya pesan pada 25 Juni 2013 dari Mario kepada Djodi.

"Tolong dikabari. Klien saya pelapor. Jadi minta kasasi JPU (Jaksa Penuntut Umum) dikabulkan." Namun, Mario menyangkal telah meminta Djodi meminta mengurus perkara. "Saya sampaikan ke Djodi memerlukan salinan putusan," kata dia.

Mario mengakui kesalahannya dengan memberikan uang kepada Djodi terkait masalah perkara. Mario juga mengaku beberapa kali memberikan imbalan setelah meminta Djodi untuk mengecek perkara. Meskipun, ia mengetahui tindakan itu melanggar aturan profesinya sebagai advokat. Pertemanan menjadi dalih Mario.

"Memang Pak Djodi sudah kenal lama sebagai teman," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement