Selasa 19 Nov 2013 08:25 WIB

Cek Perkara, Mario Kerap Minta Bantuan Staf MA

Rep: Irfan Fitrat/ Red: M Irwan Ariefyanto
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi kasus Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA), Mario Cornelio Bernardo (kiri) menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi kasus Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA), Mario Cornelio Bernardo (kiri) menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Staf Pusdiklat Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman mengaku sudah lama mengenal Mario Cornelio Bernardo. Ia mengenal advokat di kantor hukum Hotma Sitompoel and Associates itu sejak 2009.

Saat pertama kenal, Djodi masih menjadi staf Biro Umum MA. Menurut dia, Mario kemudian beberapa kali meminta bantuan terkait perkara yang tengah bergulir di MA. "Kalau mengecek perkara sudah beberapa kali. Sampai di mana, sudah diputus atau belum," kata Djodi, saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/11).

Setiap memberikan bantuan, Djodi mengatakan Mario memberikan imbalan. Namun, ia mengaku tidak meminta berapa besaran imbalannya. "Jadi saya membantu Mario. Dia biasanya kalau (saya) sudah melakukan, ngasih. Saya tidak minta berapa-berapa," ujar dia.

Hingga akhirnya pada sekitar Juni 2013 Mario kembali meminta bantuan Djodi. Menurut Djodi, kali ini Mario bukan untuk mengecek perkara. Akan tetapi, untuk mengurus kasasi perkara pidana atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito. Djodi mengatakan, Mario meminta Hutomo dihukum sesuai memori kasasi jaksa penuntut umum. "Kalau masalah urus ini baru sekali," kata dia.

Djodi mengaku menyesal telah membantu Mario untuk mengurus perkara. Ia mengatakan telah menerima uang senilai Rp 150 juta dari Mario yang diberikan melalui kurir. Menurut Djodi, uang itu akan diberikan kepada Suprapto, staf salah satu hakim agung di MA. "Untuk mengurus perkara pidana itu supaya memori kasasi jaksa dikabulkan," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement