REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sepasang kekasih asal Jawa Timur, MHT (33) dan EBD (26) ditangkap polisi saat melakukan transaksi di Kuta Utara, Senin (11/11) pekan lalu.
Bersama kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat klip pelastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 1,4 gram.
Ikut pula disita masing-masing satu buah botol, tabung kaca, dan pipet warna merah. Seikat plastik warna bening, kotak hitam, sebuah telepon genggam dan sebuah sepeda motor perempuan. Seluruh barang bukti, kini diamankan bersama tersangka di Mapolres Badung.
"Kedua tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Kasat Narkoba Polres Badung, AKP Bambang I Gd Artha.
Tertangkapnya kedua tersangka, karena kelihaian polisi menjebak MHT dan EBD, dengan pura-pura menjadi pembeli narkotika. Melalui telepon petugas polisi yang sebelumnya sudah mengantungi nomor HP milik MHT, mengaku ingin membeli sayur, yang dijawab tersangka MHT, "Perlunya berapa."
Kesepakatan pun dibuat, dengan menentukan harga dan tempat transaksi. Saat datang, MHT asal Situbondo, dibonceng dengan sepeda motor oleh pacarnya, EBD asal Bondowoso. Saat akan menyerahkan barang, keduanya kemudian disergap polisi yang sudah bersiap-siap sebelumnya.
Dalam pemeriksaan polisi, MHT menyebut nama YM sebagai pemilik barang, namun dia belum mengenalnya dengan akrab. Dia mengaku baru delapan bulan tinggal di Bali dan baru lima bulan mengenal YM.