Selasa 19 Nov 2013 10:04 WIB

Pemerintah Diminta Prioritaskan Rumah Murah

Rep: Satya Festiani/ Red: Fernan Rahadi
Rumah Murah (ilustasi)
Foto: Republika/Wihdan
Rumah Murah (ilustasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Real Estate Indonesia (REI) meminta pemerintah untuk memprioritaskan rumah murah. Selama ini, pemerintah terlihat lebih memperhatikan mobil murah atau low cost green car (LCGC).

Ketua DPP Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan, para pengembang tidak pernah diberi insentif, padahal pembangunan rumah di Indonesia menggunakan produk lokal. Sangat berbeda dengan mobil murah yang komponennya sebagian masih impor.

"Kan sayang saja kalau yang dikasih insentif itu malah mobil murah," ujar Setyo.

Menurutnya, REI telah berulangkali meminta insentif dan pembelaan terhadap industri properti. Namun, belum ada respons dari pemerintah. Insentif yang ia maksud adalah insentif pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Selama belum laku, kan kita yang bayar," ujarnya.

Contoh insentif lainnya adalah pajak go green. Setyo mengaku pengembang sudah ramah lingkungan. "Harusnya kan kita mendapatkan. Bukan cuma PPh dan PPNTB," ujarnya. Insentif tersebut diharapkan dapat menekan biaya dana atau cost yang dikeluarkan oleh para pengembang.

Dalam hal pembelaan terhadap industri properti, REI menginginkan undang-undang (UU) untuk industri properti. UU konsumen telah dibuat, tetapi UU industri properti belum ada.

"Kan ada UU kepailitan. Sekarang dua orang bisa mempailitkan perusahaan. Dalam penyerahan sertifikat. Padahal itu bukan kita. Ada pihak ketiga yaitu negara," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement