Selasa 19 Nov 2013 11:45 WIB

Bocah Sopiri Truk, Polisi Bakal Periksa Perusahaannya

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Dewi Mardiani
Truk Tangki Air. Ilustrasi.
Foto: bwa
Truk Tangki Air. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah menilang anak berusia 13 tahun berinisial A yang ditangkap polisi di Jalan Raya Bekasi Timur Km 17 Klender, Jakarta Timur. A diketahui mengendarai truk tangki air bernopol B 9109 TFA, pada Senin (18/11) lalu.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, mengatakan pihaknya sudah memeriksa yang bersangkutan kemarin. Setelah diperiksa, yang bersangkutan tidak memiliki iZin untuk berkendara karena usianya masih belum menyukupi untuk membuat Surat Ijin Mengemudi. ''Tilang (terkait) Pasal 287 dan 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,'' kata dia, Selasa (19/11).

Hindarsono melanjutkan, pihaknya juga akan memeriksa supir asli truk tersebut serta pemilik truk tangki air yang diketahui milik PT Karunia Jatama Sentra. Sementara, supir asli truk bernopol  B 9109 TFA diketahui bernama Zuhdi.

Hindarsono menjelaskan, pemeriksaan nantinya seputar mengenai alasan A bisa mengemudikan truk tersebut. Dan untuk perusahaannya, pertanyaan yang akan diajukan seputar A yang bekerja di sana sebagai supir atau tidak. ''Sopirnya masih kita tunggu kedatangannya, sementara A sudah dikembalikan ke pool truknya,'' kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement