Selasa 19 Nov 2013 14:23 WIB

Suami Istri Tertangkap Tangan Jual Sabu-Sabu

Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepolisian Resor Kota Pontianak menangkap suami istri pengedar sabu di kawasan Gang Kasturi Jalan Komodor Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat.

"Keduanya tertangkap tangan sedang menjual narkoba jenis sabu pada saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka Er (31 tahun) dan istrinya Ir (32) ditemukan sabu sebanyak 12 paket kecil," kata Kasat Narkoba Polresta Pontianak Ajun Komisaris (Pol) Dhani Catra Nugraha di Pontianak, Selasa (19/11).

Dhani menjelaskan, selain itu pihaknya juga mengamankan satu buah timbangan elektrik, dan sejumlah korek api gas, dan sendok sabu yang kini sudah diamankan sebagai barang bukti.

"Hasil pemeriksaan sementara, kedua suami istri tersebut mengakui sudah menjual sabu itu sekitar delapan bulan, dan banyak transaksi dilakukan di rumahnya sendiri. Sabu dibeli dari S di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur," ungkap Dhani.

Tersangka dapat diancam pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, tersangka Er mengakui, kalau sabu itu miliknya yang dibeli dari S. "Satu gram saya beli seharga Rp1,3 juta, setelah barang itu habis dijual baru saya bayar kepada S," ujar ayah tiga anak tersebut.

Er menjelaskan, dalam satu gram sabu itu dirinya mendapat untung sekitar Rp 400 ribu, sisanya dia gunakan untuk makai sendiri bersama istrinya Ir.

"Saya beli sabu dengan S dengan sistem kepercayaan saja, setelah barang habis terjual baru saya bayar," kata Er yang sehari-hari sebagai tukang juru parkir tersebut.

Tidak hanya mengedarkan sabu-sabu, istri tersangka Ir juga mengakui, kalau dia dan suaminya sekali-kali menggunakan barang haram tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement