REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Suswono sebagai saksi dalam kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Suswono mengaku sempat ditanya mengenai Bunda Putri dan Sengman dalam pemeriksaan.
"Itu (mengenai Bunda Putri dan Sengman) tidak banyak disinggung (dalam pemeriksaan). Kan kalau kaitan Bunda Putri dan Sengman sudah diperjelas, jadi saya kira tidak ada hal yang baru," kata Suswono yang ditemui usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11).
Suswono diperiksa sekitar empat jam pemeriksaan. Ia selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK pada pukul 14.15 WIB. Mengenai Bunda Putri dan Sengman ia enggan menjelaskan dengan detail.
Menurutnyam pemeriksaannya ini masih terkait dengan tersangka yang juga Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Ia kan pernah diperiksa dalam kasus yang sama untuk tersangka yang lain yaitu mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, sehingga penyidik memerlukan keterangannya untuk tersangka Maria.
Inti dalam pemeriksaan, lanjutnya, masih seputar persoalan pertemuan di Hotel Aryaduta Medan, Sumatera Utara. Ia mengklaim mengenai pertemuan itu sudah jelas karena sudah dibuka dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Sebetulanya yang terjadi sudah makin jelas kan, di peradilan sudah dibuka sedemikian jelas bahwa ini merupakan permainan para calo, ya itu si AF (Ahmad Fathanah)," jelasnya.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, penyidik memang juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sengman sebagai saksi untuk tersangka Maria. Namun belum diketahui apakah pengusaha asal Palembang ini telah memenuhi panggilan atau tidak.