REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehata Jiwa dinilai akan mempersulit koruptor yang berpura-pura mengalami gangguan jiwa saat menjadi tersangka atau terdakwa kasus korupsi.
"Koruptor yang berpura-pura mengalami gangguan jiwa tak bisa lagi berpura-pura karena RUU Kesehatan Jiwa akan dipakai untuk menentukan apakah seorang itu memang mengalami gangguan jiwa atau tidak. Ada bab dan pasal yang mengatur," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf di Jakarta, Selasa (19/11).
RUU ini akan membuat seorang koruptor yang disebut mengalami gangguan jiwa untuk diuji apakah benar atau tidak gila.
"Nanti akan diberikan sekitar 500 pertanyaan kepada orang yang berpura-pura mengalami gangguan jiwa. Dari situ akan diketahui apakah benar mengalami gangguan jiwa atau tidak. Proses ini tak bisa dimanipulasi bila ada tersangka korupsi yang berpura-pura gila," ujarnya.