Rabu 20 Nov 2013 07:34 WIB

SBY Panggil Dubes RI untuk Australia Siang Ini

Presiden SBY
Presiden SBY

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dijadwalkan menerima Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Austalia Najib Riphat di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (20/11) siang ini.

Najib dipanggil pulang dari Canberra ke Jakarta menyusul laporan upaya penyadapan Australia ke Indonesia, khususnya terhadap sejumlah pejabat tinggi RI pada 2009. SBY dijadwalkan menerima Najib pada pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa mengatakan Pemerintah Indonesia tidak menganggap remeh isu penyadapan yang dilakukan oleh Australia, seperti diberitakan sejumlah media. Pemerintah Indonesia akan terus memastikan untuk mengevaluasi hubungan kedua belah pihak bila tidak segera diselesaikan.

"Ini terus terang sesuatu yang tidak bisa dikecilkan atau diremehkan dampaknya. Kita telah panggil pulang Dubes kita di Canberra (Australia) untuk konsultasi, kita akan evaluasi hari demi hari," kata Marty di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/11).

Ia menjelaskan Indonesia akan terus memastikan langkah-langkah selanjutnya untuk diambil, bila pihak Austaralia tidak segera menyelesaikan masalah tersebut. Indonesia juga sedang mengevaluasi untuk terus menurunkan derajat kerja sama antarkedua negara.

"Kita terus men-downgrade (menurunkan derajat) hubungan Australia dengan kita, biar nanti pihak mereka sendiri (Australia, red.) yang ambil keputusan. Intinya, sekali lagi, ini bukan kita yang bawa masalah ini, melainkan pihak Australia, sehingga pihak Australia yang harus cari jalan penyelesaian ini dengan baik," katanya.

Marty mengatakan tindakan penyadapan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam hubungan antarnegera. Selain merusak hubungan bilateral, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan hak asasi manusia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement