REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Seorang warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati karena dituduh membunuh seorang pegawai AmBank di Subang Jaya, Selangor, Malaysia, Oktober lalu.
Terdakwa La Ode Ardi Rasila (36 tahun) yang bekerja sebagai satpam bank tersebut diajukan ke pengadilan negeri pada Selasa (19/11) dengan tuduhan berlapis yaitu menembak hingga tewas pegawai bank Norazita Abu Thalib dalam bangunan AmBank di Jalan USJ Sentral 2, Subang Jaya pada 22 Oktober, demikian dilaporkan media lokal di Kuala Lumpur, Rabu (20/11).
La Ode juga didakwa melakukan perampokan dan melepaskan tembakan dari senjata jenis pump gun dengan niat mengakibatkan kematian pada korban. Kedua tuduhan tersebut dibuat masing-masing berdasar Pasal 302 Kanun Keseksaan dan Pasal 3 UU Senjata Api 1971, keduanya membawa ancaman maksimal hukuman mati.
Tidak ada pengakuan atas kedua tuduhan tersebut dari terdakwa. Hakim pengadilan negeri KB Elena Tze Lan memutuskan kedua kasus tersebut dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Shah Alam.
Sebelumnya dilaporkan, pegawai AmBnk Norazita tewas setelah ditembak dari jarak dekat dalam kejadian perampokan di kantornya di Subang Jaya. Tersangka berhasil melarikan uang tunai sebanyak 450 ribu ringgit (Rp 1,6 miliar) sebelum ditangkap 19 hari kemudian saat bersembunyi di Kota Tinggi, Johor.
Di pengadilan yang sama, rekannya La Polo (28) dihukum penjara dua tahun dan dua cambukan setelah mengaku bersalah atas dua tuduhan yaitu menyembunyikan keterangan dan tidak ada izin kerja sah.
Dalam sidang pengadilan sebelumnya La Polo mengaku tidak bersalah atas tuduhan menyimpan uang hasil rampokan sejumlah 21.800 ringgit milik AmBank cabang Subang Jaya.