REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamon Praja melakukan pembongkaran puluhan vila ilegal yang terdapat di kawasan Puncak, Bogor, Rabu.
"Ada 21 unit bangunan dari 10 pemilik yang kita bongkar hari ini," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Bogor, Dace Supriyatna, saat ditemui di sela-sela pembongkaran.
Pembongkaran vila difokuskan di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jabar.
Menurut Dace, pembongkaran ini sudah sesuai prosedur. Di mana Satpol PP mendapat limpahan berkas untuk melakukan penertiban vila atau bangunan ilegal di kawasan Puncak yang terdiri dari 239 pemilik.
Sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP telah melakukan tahapan mulai dari sosialisasi hingga surat peringatan sebanyak tiga kali dan penyegelan.
"Setelah SP ke III kita terbitkan, kita lakukan penyegelan. Penyegelan sudah dilakukan sejak dua mingu yang lalu," ujarnya.
Dalam pembongkaran tersebut, pihaknya mengerahkan dua alat berat milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk merata bangunan vila yang rata-rata sudah permanen.
Dari sejumlah 21 unit bangunan yang dibongkar, hampir semua pemilik telah mengosongkan terlebih dahulu tapi tidak membongkarnya.
"Kita sangat berharap pemilik membongkar sendiri. Tapi, kenyataan mereka hanya mengosongkan. Jadi, kita kerja ekstra untuk membongkar," ucapnya.
Dace menambahkan masih ada puluhan vila lagi yang menunggu untuk dibongkar dengan titik pembongkaran di Kecamatan Cisarua dan Megamendung.
Pembongkaran vila mendapat pengawalan ketat aparat gabungan Satpol PP, Polres Bogor, Brimob Kedung Halang, DenPOM, Babinsa, Bimas dan instansi terkait lainnya.
Sementara itu, sejumlah pemilik terlihat pasrah dengan pembongkaran. Tidak terjadi perlawanan.