REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah rencana denda maksimal diterapkan bagi penerobos jalur Bus Transjakarta, Polda metro Jaya kembali mengajukan denda maksimal untuk tiga pelanggaran lainnya yakni parkir liar, melawan arus serta menaikkan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya. Pelaksanaan denda maksimal diterapkan karena semakin sedikitnya kesadaran masyarakat mematuhi aturan lalu lintas.