REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Suhardi (40), pria asal Medan, Sumatera Utara, yang didakwa telah menjual kosmetika tanpa memiliki izin edar, divonis 21 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan (PN) Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (20/11).
"Terdakwa Suhardi terbukti bersalah telah mengedarkan kosmetika tanpa memiliki izin edar dari instansi yang berwenang, sehingga harus dijatuhi hukuman," kata hakim ketua Bagus Irawan SH MH, saat menyampaikan putusannya.
Untuk itu, kata majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun sembilan bulan atau 21 bulan penjara dipotong selama terdakwa dalam masa penahanan, serta denda Rp1,5 juta subsider dua bulan kurungan.
Menurut hakim, barang bukti berupa 91 kosmetika tak berizin edar yang berhasil disita petugas saat dilakukan penggeledahan dari toko terdakwa, diperintahkan untuk dimusnahkan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rusdi SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa agar dijatuhi pidana kurungan 3,5 tahun.
Atas putusan yang diterimanya, terdakwa Suhardi menyatakan akan berpikir-pikir dulu, apakah menerima atau mengajukan banding.