REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan upah minimum kabupaten 2014 sebesar Rp 2.446.450 setelah sebelumnya menetapkan Kebutuhan Hidup Layak sebesar Rp 2.102.155.
Salah seorang anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang, Imam Budi Santosa, mengatakan pembahasan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2014 cukup panjang. Bahkan, kata dia, Karawang merupakan daerah yang terakhir dalam menyampaikan rekomendasi UMK 2014 ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam rapat Depekab, perdebatan yang paling alot ialah dalam menetapkan UMK sektor tekstil, sandang dan kulit atau TSK. Sebab sektor tersebut merupakan sektor paling inti dalam penetapan upah.
"Tetapi akhirnya untuk UMK TSK disepakati jatuh pada angka Rp 2.484.162 naik 22,37 persen dibandingkan dengan tahun lalu," katanya.
Sesuai dengan hasil rapat Depekab Karawang yang berakhir pada Rabu sekitar pukul 06.00 WIB, nominal Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp2.102.155 naik 24,35 persen, sedangkan UMK sebesar Rp 2.447.450 naik 22,37 persen.
Untuk UMK TSK Rp 2.484.162 naik 22,37 persen, Upah Minimum Kelompok Usaha (UMKU) I sebesar Rp 2.496.375 naik 18,88 persen, UMKU II sebesar Rp 2.624.000 naik 19,27 persen, serta UMKU III sebesar Rp 2.814.590 naik 16,21 persen.
UMK yang telah disepakati itu akhirnya direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melalui Bupati Karawang Ade Swara.