REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan istri tersangka Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Hambalang. Athiyyah akan diperiksa pada Selasa (26/11).
"Jadi pemanggilaan terhadap Athiyyah dijadwalkan 26 November 2013," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Rabu (20/11).
Johan menambahkan, pemanggilan ulang karena Senin (18/11), Athiyyah tidak hadir ke KPK. Saat itu, ia mengaku sakit dan tidak dapat memenuhi panggilan. "Dia dipanggil lagi karena yang pertama sakit," jelas Johan.
Sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yaitu Deddy Kusdinar, Andi Alfian Mallarangeng, Teuku Bagus Mohammad Noor dan Mahfud Suroso. KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.
Dalam penyidikan untuk tersangka Mahfud Suroso, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Athiyah Laila selaku mantan Komisaris PT Dutasari Citralaras. Karena Mahfud Suroso menjabat sebagai dirut perusahaan tersebut.
Dalam penggeledahan, KPK menyita uang senilai Rp 1 miliar, lima unit ponsel, paspor milik Athiyah, buku tahlilan bergambar Anas dan sejumlah kartu nama. KPK menyita paspor Athiyyah karena diduga pernah melakukan perjalanan ke luar negeri bersama Mahfud Suroso atau keluarga Mahfud Suroso.