REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Sutarman menegaskan pakaian dinas bagi polwan seyogyanya tidak mengganggu aktifitas pekerjaan. Pernyataan itu menyusul persetujuannya atas usul polwan berjilbab.
"Pakaian (polwan) yang penting tidak menganggu aktifitas pekerjaan," kata Sutarman usai menghadiri peringatan hari ulang tahun Bhayangkari ke 61 di Jakarta, Rabu (20/11).
Menurut Sutarman, ketentuan soal seragam polisi sudah ada dalam Keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS polisi.
"Tetapi menggunakan jilbab itu adalah hak asasi seseorang karena kepercayaannya. Oleh karenanya kalau saya melarang 'kan saya salah. Makanya kalau dia akan menggunakan, contohnya ada, yang di Aceh. Silakan seperti itu," katanya.
Terkait Peraturan Kapolri (Perkap) tentang seragam polwan berjilbab, jenderal bintang empat itu mengatakan pihaknya belum bisa mengeluarkan aturan tersebut karena terbentur pada masalah anggaran.
Akan tetapi, Sutarman memberikan kelonggaran izin kepada polwan yang ingin mengenakan jilbab dengan catatan ciri dan warnanya menyerupai dengan seragam polwan berjilbab seperti di Aceh.
"Kalau memang seseorang ingin pakai jilbab, itu silakan, tapi mengadakan sendiri seperti di Aceh. Warnanya sesuaikan sehingga tidak belang-belentong," ujarnya.