REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Setelah berhasil menangkap sepasang kekasih yang menjadi pengedar narkotika. Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar kembali mengamankan narkoba jenis sabu-sabu yang nilainya diperkirakan Rp1 miliar.
Dua tersangka yang membawa barang haram itu yakni NPD (31) dan ATS (28). "Kami amankan sabu-sabu itu dari dua orang tersangka di dua tempat terpisah," kata Kapolresta Denpasar, AKBP Djoko Hariutomo, di Denpasar, Rabu (20/11).
Ia mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Selasa (12/11) lalu. Dari tangan tersangka NPD, petugas mengamankan empat bungkus sabu-sabu dengan berat 198, 85 gram.
Paket itu diambil dari sebuah kantor jasa pengiriman barang di kawasan jalan Teuku Umar, yang dimasukkan kedalam kotak DVD.
Menurut Djoko, berdasar pengakuan tersangka, modus dengan menggunakan jasa pengiriman barang itu, yang kedua kalinya dilakukan perempuan yang tinggal di Denpasar timur itu.
Adapun pegiriman pertama dilakukan dua bulan lalu dan aksi mereka lolos dari pengawasan polisi. "Pengiriman pertama, barang disimpan dalam kipas angin," kata Djoko.
Sedangkan tersangka dari tersangka ATS, petugas menyita tujuh bungkus sabu-sabu dengan berat 303, 97 gram. Tersangka menerima paket dari jasa pengiriman barang yang diantar ke rumahnya di Lingkungan Tegal Sari Padangsambian, Denpasar Barat.
Sebelumnya pengungkapan kasus sabu dengan nilai hampir Rp 1 miliar, dilakukan Polres Tabanan September lalu. Saat ditangkap, tersangkanya sedang fly menumpang sepeda motor dan di dalam ranselnya tersimpan 525,5 gram sabu-sabu.