Rabu 20 Nov 2013 21:36 WIB

Gubernur Jatim Tetapkan Pergub UMK Jatim

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Dewi Mardiani
Unjuk rasa para buruh menuntut perbaikan Upah Minimum Kota (UMK).
Foto: Antara/Eric Ireng
Unjuk rasa para buruh menuntut perbaikan Upah Minimum Kota (UMK).

REPUBLIKA.CO.ID,  SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo malam ini (20/11) mengumumkan penetapan upah minimum kota atau kabupaten (UMK) di 38 kota atau kabupaten Jatim dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).

UMK tertinggi di Jatim yaitu di Kota Surabaya sebesar Rp 2,2 juta per bulan dan terendah di enam kabupaten atau kota, yaitu Ponorogo, Trenggalek, Pacitan, Blitar, Magetan dan Kota Blitar sebesar Rp 1 juta.

Soekarwo mengatakan, kebijakan penetapan UMK sebagai langkah yang mampu mengakomodasi kedua belah pihak, baik buruh maupun pengusaha.

“Berdasarkan asas keadilan, nilai UMK berada pada posisi di tengah-tengah antara dua usulan, yakni usulan serikat buruh yang difasilitasi dewan pengupahan kabupaten atau kota dan usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim,” katanya saat ditemui wartawan seusai rapat penentuan UMK 2014 di Surabaya, Jatim, Rabu (20/11).

Keputusan usulan UMK di kota atau kabupaten di Jatim kemudian dituangkan dalam bentuk Pergub Jatim nomor 78 tahun 2013 tertanggal 20 november 2013.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement