Rabu 20 Nov 2013 21:51 WIB

JK Akan Diperiksa Sebagai Saksi Perkara, Bukan Saksi Ahli

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Jusuf Kalla (JK)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jusuf Kalla (JK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Juru Bicara KPK Johan Budi meralat pernyataannya mengenai pemeriksaan Jusuf Kalla sebagai saksi ahli. Wakil Presiden Indonesia periode 2004-2009 itu akan diperiksa sebagai saksi perkara kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

 

"Perlu disampaikan bahwa Pak Jusuf kalla besok diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya) dalam kasus Century. Melengkapi keterangan sebelumnya, jadi bukan sebagai ahli," kata Johan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11).

Sebelumnya Wakil Presiden Indonesia periode 2004-2009 itu pernah diminta keterangan terkait perkara ini pada pertengahan Januari 2011. Sebagaimana pemeriksaan sebelumnya, Jusuf Kalla akan dimintai keterangan seputar pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Indonesia untuk Bank Century dan penetapan sebagai bank gagal berdampak sistemik.