Rabu 20 Nov 2013 22:27 WIB

Pencoretan Caleg Tersangka Tunggu Putusan Tetap Pengadilan

Bendera-bendera Partai Politik
Foto: Antara
Bendera-bendera Partai Politik

REPUBLIKA.CO.ID,JAMBI--Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari, Jambi menyatakan tidak bisa langsung mencoret calon anggota legislatif Yuninta Asmara dari daftar calon tetap pemilu 2014 hanya karena telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Ketua KPU Batanghari Mohd Zamani ketika dikonfirmasi, Rabu, mengatakan caleg yang tersandung kasus hukum, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka maupun yang ditahan tidak bisa langsung dicoret.

"Yuninta Asmara masih tercatat dalam DCT pemilu legislatif 2014, karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Caleg yang berstatus tercangka, termasuk sudah ditahan pun berpeluang besar untuk tetap maju.Status sebagai tersangka untuk menjadi terpidana harus melalui proses pengadilan dan keputusan yang bersifat tetap.

"Tidak ada dasar bagi KPU untuk mencoret yang bersangkutan dari penetapan DCT," ucapnya.

Caleg yang tersangkut hukum, selama belum divonis pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman (minimal) lima tahun, tetap berpeluang menjadi caleg.

Ini diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu DPR dan DPRD, terkait PAW seorang anggota DPRD, sepenuhnya adalah kewenangan parpol yang bersangkutan, termasuk menilai etika dan moral. "Dalam hal ini KPU hanya sebatas melakukan pengadminitrasian," tambahnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement