REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, merasa keberatan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten tahun 2014 hingga mencapai Rp 2.447.450. Sekretaris Apindo Karawang Puji Isyanto menilai, kenaikan Upah Minimim Kabupaten (UMK) tahun ini cukup tinggi, karena kenaikannya mencapai 144 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ia menilai, dalam proses penetapan UMK tahun 2014 melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab), terdapat tekanan dari para buruh. Tekanan itu diakuinya cukup terasa, apalagi ketika buruh dengan sengaja berunjuk rasa menunggu rapat penetapan UMK 2014 di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. "Dengan ditetapkannya UMK tahun 2014, sudah ada beberapa perusahaan yang komplain," ujarnya, Kamis (21/11).
Dikatakannya, rasa keberatan dengan kenaikan UMK sektor tekstil, sandang dan kulit yang mengalami kenaikan hingga 22,37 persen. Padahal pihaknya sudah menyampaikan mengenai kondisi perusahaan sektor tekstil, sandang dan kulit (TSK).
Perusahaan dari sektor tekstil, sandang dan kulit merupakan perusahaan dengan kondisi padat karya atau perusahaan yang banyak menyerap tenaga kerja. Dengan begitu, kenaikan UMK dirasa berat bagi kalangan pengusaha sektor TSK.
Pada tahun lalu saja, kata dia, sekitar 39 perusahaan yang bergerak disektor TSK melakukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Barat. Sementara itu, sesuai dengan hasil rapat Depekab Karawang yang berakhir pada Rabu (20/11), nominal Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 2.102.155 naik 24,35 persen, sedangkan UMK sebesar Rp 2.447.450 naik 22,37 persen dibandingkan dengan tahun lalu.
Untuk UMK TSK Rp 2.484.162 naik 22,37 persen, Upah Minimum Kelompok Usaha (UMKU) I sebesar Rp 2.496.375 naik 18,88 persen, UMKU II sebesar Rp 2.624.000 naik 19,27 persen, serta UMKU III sebesar Rp 2.814.590 naik 16,21 persen. UMK yang telah disepakati itu direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melalui Bupati Karawang Ade Swara.