REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Tim penyelidik Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) masih mendalami informasi dugaan keterlibatan oknum polisi berpangkat perwira menengah dalam kasus pembunuhan.
"Sejauh ini belum ada bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan oknum polisi berpangkat perwira menengah (AKBP) dalam kasus terbunuhnya dua orang wanita," kata Kepala Irwasda Polda Sultra Kombes Pol Rajim Asianto di Kendari, Kamis (21/11).
Awal November 2013 lalu warga di Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara digegerkan penemuan tengkorak manusia yang diduga meninggal tidak wajar. Polisi yang melakukan pengusutan mengungkap tengkorak tersebut adalah wanita bernama Windy Efelin dan Nurhanasah.
Korban datang dari Jakarta sekitar tiga bulan lalu dalam rangka mengurus penangguhan Efelin, suami dari korban Windy Efelin dalam kasus penyeludupan manusia.
Penyidik kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus terbunuhnya Windy Efelin dan Nurhasanah. Ketiga tersangka selaku eksekutor adalah AG (37 tahun), AM (42), sedangkan AS (39) dijerat sebagai makelar kasus.
Dana sejumlah Rp 258 juta yang disebut-sebut mengalir untuk kepentingan permohonan penangguhan tersangka Efelin hanya alibi para tersangka. "Oknum perwira polisi mengaku menerima dana Rp 5 juta tetapi bukan untuk kepentingan penangguhan penahanan seperti yang dikemukakan para tersangka," kata Rajim. Kata dia, penyidik kepolisian tetap terbuka menerima informasi atau data dari pihak mana pun untuk kepentingan proses hukum.