REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila untuk enam bulan ke depan sejak 20 November 2013. Menanggapi hal itu, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) menilai KPK berlebihan.
"KPK lebay (berlebihan)," kata juru bicara PPI, Mamun Murod yang dihubungi Republika, Kamis (21/11).
Menurutnya, harus ada alasan untuk mencegah saksi ke luar negeri. Ia mempertanyakan apakah Athiyyah memenuhi alasan tersebut untuk dicegah ke luar negeri. Karena ia menilai, istri pendiri PPI tersebut hanya ibu rumah tangga biasa.
Ia memang mengakui hubungan antara Athiyyah Laila yang pernah menjadi Komisaris PT Dutasari Citralaras dan tersangka kasus Hambalang yang juga Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. Namun, ia membantah adanya hubungan bisnis antara keduanya karena Athiyyah sudah mundur dari perusahaan itu sejak 2009.
"Ya ada hubungannya tapi tidak ada hubungan bisnis. Ibu Athiyyah kan sudah mundur sejak Januari 2009. Jelas tidak ada hubungan bisnis lagi. Yang ada sekarang adalah mau dipaksakan dan dikait-kaitkan," jelasnya.