Kamis 21 Nov 2013 19:12 WIB

Divonis Kasasi 12 Tahun Penjara, Angie Siapkan PK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
 Terdakwa Angelina Sondakh menangis usai menjalani sidang putusan kasus korupsi penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1).(Republika/Yasin Habib
Terdakwa Angelina Sondakh menangis usai menjalani sidang putusan kasus korupsi penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1).(Republika/Yasin Habib

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis kasasi terhadap terdakwa Angelina 'Angie' Sondakh dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara. Pihak Angie telah merencanakan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Sebagai kuasa hukum, mengetahui adanya putusan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai hukum, saya mengusulkan klien harus mengajukan PK," kata kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah, saat dihubungi, Kamis (21/11).

Nasrullah menjelaskan, ia sendiri belum dapat mengomentari secara detail karena belum menerima salinan putusan dari majelis hakim MA mengenai putusan kasasi Angie. Sehingga ia belum membaca mengenai poin-poin pertimbangan dalam putusan tersebut.

Namun begitu secara umum, majelis hakim dalam memutuskan sebuah perkara harus tetap mempertimbangkan pertimbangan semua hal terkait dengan terdakwa. Majelis hakim, lanjutnya, juga bukan untuk melakukan pembunuhan atau penghancuran terhadap masa depan terdakwa.

Maraknya pemberitaan mengenai putusan kasasi selama 12 tahun penjara ini ia pun menemui Angie di LP Pondok Bambu, Jakarta Timur. Menurutnya, Angie langsung bersedih mendengar putusan kasasi tersebut.

Ia juga telah merekomendasikan kepada Angie agar mengajukan PK terhadap putusan kasasi tersebut. Namun keputusan tersebut akan diputuskan oleh Angie sendiri. "Setelah salinan putusan kita terima, akan kita pelajari dulu. Apa akan mengajukan PK, itu terserah bu Angie yang akan memutuskannya," jelas Nasrullah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement