REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmirgrasi menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan outsourcing yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no 19 tahun 2012.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain atau yang dikenal dengan Permenakertrans "Outsourcing" mulai berlaku sejak tanggal 19 November 2013.
"Bagi perusahaan perusahaan jasa outsourcing nakal dan melakukan pelanggaran terhadap norma dan ketentuan yang berlaku, maka pemerintah takkan segan-segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis (21/11).
Selama setahun setelah aturan tersebut ditandatangani tanggal 19 November 2012, perusahaan diberi masa transisi untuk melakukan penyesuaian terhadap praktek kerja alih daya tersebut. "Selama masa transisi pemerintah terus melakukan pembinaan, sosialisasi, pendampingan dan pemeriksaan kepada perusahaan outsourcing agar tidak melanggar peraturan yang berlaku," kata Muhaimin.
Menakertrans kembali mengingatkan perusahaan jasa alih daya atau outsourcing dan perusahaan pengguna outsourcing di seluruh Indonesia untuk melaksanakan aturan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundangan dan menghindaripraktek yang menyimpang dari ketentuan.
Salah satu aturan yang ditegaskan Menakertrans harus diperhatikan perusahaan jasa dan perusahaan pengguna outsourcing adalah menjamin kesejahteraan para pekerjanya.
Selain itu, dalam pelaksanaan hubungan kerja alih daya, perusahaan juga harus memastikan keberadaan jaminan kelangsungan bekerja dan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh seperti hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat, serta perhitungan masa kerja untuk penetapan upah.