Kamis 21 Nov 2013 19:55 WIB

Hasnul: Penyadapan Dilakukan Saat Koneksi Ponsel ke BTS

Rep: aldian wahyu ramadhan/ Red: Taufik Rachman
Hasnul suhaimi
Hasnul suhaimi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Operator XL menilai kemungkinan besar penyadapan dilakukan saat koneksi dari ponsel menuju base transceiver system (BTS) terjadi. Pasalnya, apabila sudah di operator akan sulit untuk disadap.

BTS adalah perangkat dalam suatu jaringan telekomunikasi seluler yang berbentuk sebuah menara.  Kegunaannya menghubungkan jaringan suatu operator telekomunikasi dengan pelanggannya.

Presiden Direktur XL Hasnul Suhaimi mengungkapkan, jaringannya selalu dijaga dengan ketat. ''Dari handphone ke BTS kemungkinannya,'' kata dia di Kemenkominfo, Kamis (21/11) siang.

Menurut Hasnul, sebenarnya koneksi dari BTS ke ponsel tidaklah rentan. Namun, bisa dilakukan apabila sudah menaruh sesuatu pada ponsel yang disadap. Pihaknya, kata dia, akan mengevaluasi tujuh poin instruksi dari Kemenkominfo.

Ketujuh poin itu masuk dalam Pengawasan Penyadapan Salah Kaprah yang disingkat menjadi Waspadalah.

Ketujuh poin itu, pertama, memastikan kembali, keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi Presiden dan Wakil Presiden sesuai prosedur standar operasi (SOP) pengamanan orang sangat penting (VVIP). Kedua, memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan. Ketiga, mengevaluasi outsourcing jaringan apabila ada dan perketat jaringan. Keempat, hanya aparat penegak hukum (APH) yang berwenang yang boleh melakukan penyadapan, yaitu KPK, kepolisian, kejaksaan, BIN dan BNN.

Kelima, memeriksa apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal. Keenam, melakukan pengujian atau audit terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah ada pintu belakang (back door) atau botnet yang dititipkan oleh vendor. Ketujuh, melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai modern licensing.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement