REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menunggu aturan resmi tentang pemakaian jilbab bagi Polisi Wanita (Polwan). Saat ini aturan tersebut masih belum diberlakukan di daerah ini.
"Kami masih menunggu perkembangan. Yang jelas, untuk pengenaan jilbab bagi Polwan akan dilakukan sesuai dengan petunjuk pimpinan," kata Kasubag Humas Polres Mataram AKP Arief Yuswanto di Mataram, Kamis (21/11).
Penggunaan jilbab pada Polwan, imbuhnya berkaitan dengan pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman yang secara lisan telah memberikan kelonggaran kepada Polisi Wanita yang ingin menggunakan jilbab pada saat berdinas.
Ia menyatakan karena belum ada aturan jelas dan resmi perihal polwan mengenakan jilbab, maka ia ketentuan itu belum dijalankan di Mataram. "Kita belum tahu Perkap-nya (peraturan Kapolri) nomor berapa, harus ada petunjuk yang baku sesuai dengan petunjuk dari pimpinan," jelas Arief.
Saat ini Polri memang belum memiliki aturan khusus yang mengatur tentang seragam Polwan berjilbab, kecuali di Aceh. Seragam Polri, termasuk di dalamnya Polwan, diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS polisi.
Dalam SK Kapolri tersebut tidak tertulis larangan berjilbab, hanya saja semua anggota diwajibkan mengenakan seragam yang telah ditentukan.