REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terhitung mulai 1 Januari 2014, pemerintah akan membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.
Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.
"Kalau masih ada yang memungut biaya, maka itu pungli (pungutan liar)," tegas Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Kamis (21/11).
Ia menjelaskan, semua penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Karena itu, warga tidak perlu lagi ke pengadilan hanya untuk mendapatkan akta kelahiran.