REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum mempunyai hasil sadapan percakapan antara Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) yang membahas mengenai British Virgin Islands (BVI). Rekaman pembicaraan LHI dengan seseorang ini baru pertama kali di putar dalam persidangan.
Menurut jaksa, pembicaraan itu terjadi pada 11 Januari 2013. Namun, tidak diketahui LHI berbicara dengan siapa saat itu. "Di sini tidak menyebutkan nama. Hanya menyebutkan nama Pak Doktor," kata Jaksa Wawan Yunarwanto, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/11).
Sebelum rekaman diputar, jaksa sempat menanyakan adanya pembicaraan itu kepada LHI. Namun, mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku tidak mengingatnya. Karena itu, jaksa meminta izin majelis hakim untuk bisa memutarkan rekaman berdurasi 1 menit 47 detik itu. Penasihat hukum LHI sempat mempertanyakan kaitan rekaman dengan surat dakwaan kliennya.
Jaksa menyebut rekaman itu terkait dengan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa ingin melihat niatan terdakwa. Jaksa sempat menjelaskan mengenai BVI. "Salah satu tempat untuk pencucian uang. Ada informasi mengenai tempat penyimpanan uang untuk pengusaha-pengusaha dari semua negara," ujar jaksa.
LHI memang bukan hanya didakwa dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait permohonan penambahan kuota impor daging sapi. Mantan anggota DPR RI Komisi I itu juga didawka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).