REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 memastikan Pulau Larilarian dekat Selat Makassar itu, milik Kalimantan Selatan, ujar anggota DPRD Provinsi Kalsel Mansyah Sabri.
"Karena dalam putusan MA tersebut ada diktum yang menyatakan, bila selama tiga bulan pihak tergugat tidak melakukan perlawanan (gugatan balik), berarti putusan MA itu sudah bersifat tetap," ujarnya sebelum bertolak ke Malang, Jawa Timur, di Banjarmasin, Jumat (22/11).
Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai tergugat sampai dengan tiga bulan berlalu, tidak melakukan perlawanan hukum atas gugatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
"Karenanya pula mengenai kepemilikan Pulau Larilarian di wilayah administratif Kabupaten Kotabaru, Kalsel itu, tidak masalah lagi. Sebab baik secara 'defacto' maupun 'dejuri' Pulau Larilarian itu milik Kalsel," katanya.
Mengenai keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam Pulau Larilarian yang dibentuk DPRD Kalsel, menurut dia, tidak ada kaitan dengan masalah kepemilikan pulau tersebut.
"Pansus Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) Pulau Larilarian tersebut, pada dasarnya untuk memperjuangkan kepastian atau kejelasan bagi hasil atas pemanfaatan SDA di kawasan pulau itu," ujarnya.
"Perjuangan itu melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Karena Kementerian ESDM yang memberikan izin eksploitasi tambang minyak dan gas di lepas pantai Pulau Larilarian tersebut," kata Mansyah.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011, Pulau Lereklerekan masuk wilayah administratif Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).
Padahal Pulau Lereklerekan (sebutan masyarakat Sulbar) yang dimaksudkan Permendagri 43/2011 sama dengan Pulau Larilarian. Baik secara historis maupun peta bumi, posisi Pulau Lereklerekan sama pula dengan Pulau Larilarian.
Oleh sebab itu, Pemprov bersama dengan DPRD Kalsel melakukan gugatan terhadap Permendagri 43/2011 melalui MA dan kemudian keluar putusan MA No. 1/2012 yang membatalkan Permendagri 43/2011.
Keberangkatan Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel Mansyah Sabri ke Malang, Jatim, untuk menghadiri promosi gelar doktor M. Rifqinizami Karsayuda, yang sama-sama berasal dari Mahang Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
Rifqi yang mengambil program doktor di Universitas Brawijaya Malang itu, dosen hukum tatanegara di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.