REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah memutus vonis kasasi kepada terdakwa Angelina 'Angie' Sondakh selama 12 tahun penjara dari putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu selama 4,5 tahun penjara.
Para aktivis antikorupsi sangat apresiasi dengan putusan yang semakin memberatkan bagi Angie ini.
"Vonis kasasi terhadap Angie harus diberikan apresiasi," kata anggota badan pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho yang dihubungi wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (21/11).
Emerson menambahkan dengan putusan kasasi untuk Angie selama 12 tahun penjara ini tidak hanya membuat efek jera tapi juga dapat memiskinkan pelaku korupsi.
Menurutnya hal ini telah sesuai dengan desakan ICW kepada MA untuk menjatuhkan vonis lebih berat kepada Angie dan dikenakan uang pengganti.
"Ini sudah berdasarkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gajah Mada (UGM), Oce Madril mengatakan pihaknya setuju agar memberikan hukuman yang lebih berat dalam putusan kasasi menjadi yurisprudensi sebagai shock therapy dan panduan bagi hakim-hakim di daerah.
Putusan ini juga dapat menjadi dasar untuk perampasan aset dan pemiskinan koruptor.
"Putusan MA itu teguran keras atas kinerja pengadilan tipikor di daerah, MA mengkoreksi hakim-hakim di daerah, seharusnya Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis yang maksimal kepada pelaku korupsi," tegas Oce.