Jumat 22 Nov 2013 07:55 WIB

Emerson: Vonis Angie 12 Tahun Bisa Bikin Miskin

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Angelina Sondakh
Foto: Republika/Yasin Habibi
Angelina Sondakh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah memutus vonis kasasi kepada terdakwa Angelina 'Angie' Sondakh selama 12 tahun penjara dari putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu selama 4,5 tahun penjara.

Para aktivis antikorupsi sangat apresiasi dengan putusan yang semakin memberatkan bagi Angie ini.

"Vonis kasasi terhadap Angie harus diberikan apresiasi," kata anggota badan pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho yang dihubungi wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (21/11).

Emerson menambahkan dengan putusan kasasi untuk Angie selama 12 tahun penjara ini tidak hanya membuat efek jera tapi juga dapat memiskinkan pelaku korupsi.

Menurutnya hal ini telah sesuai dengan desakan ICW kepada MA untuk menjatuhkan vonis lebih berat kepada Angie dan dikenakan uang pengganti.

"Ini sudah berdasarkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gajah Mada (UGM), Oce Madril mengatakan pihaknya setuju agar memberikan hukuman yang lebih berat dalam putusan kasasi menjadi yurisprudensi sebagai shock therapy dan panduan bagi hakim-hakim di daerah.

Putusan ini juga dapat menjadi dasar untuk perampasan aset dan pemiskinan koruptor.

"Putusan MA itu teguran keras atas kinerja pengadilan tipikor di daerah, MA mengkoreksi hakim-hakim di daerah, seharusnya Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis yang maksimal kepada pelaku korupsi," tegas Oce.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement