REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (PT DCL) Machfud Suroso menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/11). Machfud menjadi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang.
Istilah 'Jumat Keramat' di KPK bisa berlaku bagi Machfud. Setelah menjalani pemeriksaan, ia bisa saja langsung menjalani penahanan. Machfud pun mengaku sudah siap. "Oh siap. Saya menghormati," kata dia, saat akan masuk ke gedung lembaga antirasuah itu.
KPK menetapkan Machfud sebagai tersangka pada 6 November lalu. Dia disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam surat dakwaan terdakwa Deddy Kusdinar, Machfud disebut telah diperkaya senilai Rp 18.800.942.000 terkait proyek sarana dan prasarana olahraga di Hambalang itu.
Perusahaan Machfud disebut sebagai salah satu yang menerima sub kontrak dari pemenang lelang proyek di Hambalang, KSO Adhi-Wika. Dalam surat dakwaan Deddy, disebut PT DCL menerima kontrak senilai Rp 328.063.300.000 untuk pekerjaan Mekanikal Elektrikal (ME) dan penyambungan daya listrik PLN. Terkait proyek itu, PT DCL disebut telah menerima pembayaran dari KSO Adhi-Wika senilai PT DCL Rp 170.395.116.962.
PT DCL juga dikaitkan dengan istri Anas Urbaningrum, Atthiyah Laila. Dalam surat dakwaan Deddy, Atthiyah merupakan salah satu pemegang saham dalam perusahaan itu. Ia juga tercatat sebagai komisaris PT DCL. Pemegang saham lainnya adalah Machfud dan Munadi Herlambang. Mengenai keterlibatan Atthiyah dalam proyek tersebut, Machfud enggan memberikan komentar.