REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak perusahaan PT Pertamina (Persero), Pertamina Hulu Energi (PHE) Offshore North West Java (ONWJ), menandatangani perjanjian trustee dan agen pembayar antara KPS ONWJ, SKK Migas, dan PT BNI.
Direktur Utama PHE ONWJ Kunto Wibisono menjelaskan, penandatangan tersebut terkait dengan perjanjian jual beli gas antara KPS ONWJ dan Pertamina untuk keperluan BBG Transportasi yang telah ditandatangani pada tanggal 5 September 2013. Penjualan gas sebesar 4.000 MMBTU per hari dari lapangan ONWJ akan dialirkan melalui Onshore Receiving Facility (ORF) di Cilamaya yang direncanakan dimulai bulan Desember 2013 hingga 18 Januari 2017.
KPS ONWJ dan SKK Migas telah menunjuk PT BNI (Persero) Tbk sebagai Trustee dan Agen Pembayar dimana TPAA ini akan menjadi perjanjian pertama untuk proyek penjualan gas domestik di Indonesia yang menggunakan bank nasional dengan skema Trust.
Menurut Kunto, perjanjian penandatanganan itu adalah bagian upaya pihaknya dalam optimalisasi bank nasional sebagai mitra. ''Ke depan kami berharap hal serupa dapat diupayakan kerja sama dalam bidang lainnya,'' kata dia, Jumat (22/11).