REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso mengaku siap ditahan KPK setelah pada 4 November 2013 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Siap, saya menghormati (KPK)," kata Machfud di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Mahfud tiba di Gedung KPK, Jakarta, pukul 10.50 WIB dengan mengenakan batik lengan pendek berwarna cokelat. Ia diperiksa sebagai tersangka untuk kasus yang menjeratnya. Pemeriksaan ini merupakan yang perdana bagi Mahfud setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
PT Dutasari Citralaras yang dipimpin Mahfud merupakan salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang, sebagian sahamnya dimiliki Mahfud Suroso dan Munadi Herlambang. Hingga 2008, istri Anas Urbaningrum yaitu Athiyyah Laila juga menjadi komisaris di perusahaan tersebut.
Audit BPK mengungkapkan bahwa Mahfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp63,3 miliar yang tidak seharusnya diterima.
Temuan aliran dana ini diduga terkait dengan pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang mengatakan PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung fee proyek Hambalang yang selanjutnya dialokasikan ke mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan sejumlah anggota DPR.
Athiyyah sudah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan sejak tanggal 21 November 2013. KPK juga telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Athiyyah pada Selasa 26 November 2013 mendatang setelah pada Senin 18 November 2013, Athiyyah tidak datang dengan alasan sakit.