REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memiliki 55 lembaga krama adat dalam membantu penyelesaian permasalahan yang ada di masyarakat melalui penegakan hukum adat.
"Ke-55 lembaga krama adat itu tersebar pada setiap kelurahan di Kota Mataram sebagai solusi penyelesaian masalah secara adat yang lebih mudah dan sederhana," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Mataram H Syaiful Mukmin di Mataram, Jumat.
Dikatakannya bahwa lembaga krama adat sangat membantu Pemerintah Kota Mataram melalui penegakan awig-awig (aturan adat yang harus dipenuhi setiap warga masyarakat) yang berlaku di wilayah masing-masing sehingga suasana yang harmonis di Kota Mataram bisa terus terjaga.
Mengingat lembaga krama adat di Kota Mataram merupakan lembaga yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam membantu menjaga stabilitas dan keharmonisan masyarakat, jelasnya.
"Apalagi, Kota Mataram sebagai wilayah yang memiliki penduduk multi etnis memiliki peluang untuk menciptakan citra kota multikultur yang didapat dalam kearifan budaya lokal," katanya.
Akan tetapi, katanya, peluang timbulnya gesekan yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Mataram tetap harus diwaspadai.
"Namun sampai saat ini beragam kultur yang ada di Kota Mataram senantiasa hidup berdampingan dengan aman, damai, dan harmonis," katanya.
Di samping itu, lembaga krama adat juga berperan menjaga nilai-nilai budaya yang ada di wilayah Kota Mataram agar tidak ditelan perkembangan zaman.
Nilai-nilai kearifan budaya lokal hendaknya dijadikan sebagai acuan dalam menjalani kehidupan sehari-hari, agar Kota Mataram yang bermottokan Maju, Religius, dan Berbudaya dapat terwujud seutuhnya.
"Keberadan lembaga kerama adat ini nilai sangat penting, dalam upaya menjaga keharmonisan warga Kota Mataram yang heterogen," katanya.