REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (DCL), Mahfud Suroso, menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (22/11).
Mahfud diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang.
Setelah berada di gedung KPK selama kurang lebih lima jam, Mahfud beranjak keluar. Namun, ia enggan berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya itu. "Tanya ke lawyer saya," kata dia, sebelum naik ke mobilnya.
Pengacara Mahfud, Syaiful Ahmad Dinar, pada pemeriksaan pertama sebagai tersangka ini, kliennya hanya ditanya seputar data pribadi. Ia mengatakan, pertanyaan penyidik belum menyentuh materi kasus. Sehingga, ia pun belum mau berkomentar banyak terkait kasus yang menyeret Mahfud. "Nanti proses pemeriksaan selanjutnya akan saya jelaskan apa yang diperiksa, kata dia.
KPK menetapkan Mahfud sebagai tersangka pada 6 November lalu. Dia disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Mahfud bepergian ke luar negeri. Perpanjangan pencegahan itu dilakukan pada 8 November lalu.