Jumat 22 Nov 2013 19:01 WIB

Pakar: KPK Tak Keliru Bila Gunakan TPPU

Red: Dewi Mardiani
Praktik pencucian uang  (ilustrasi)
Foto: RM MAGAZINE
Praktik pencucian uang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Margarito mengatakan, tidak keliru jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tapi, katanya, hal itu bisa dilakukan, asal digabung dengan tindak pidana korupsi sebagai pidana pokoknya.

"TPPU itu bisa digunakan jika pidana pokoknya disidik dulu," kata Margarito, di Jakarta, Jumat (22/11). Menurut dia, keliru jika KPK menetapkan terdakwa dengan UU TPPU tanpa melakukan penyidikan pidana pokoknya terlebih dahulu. Namun, KPK, kata dia, selalu menetapkan pidana pokoknya dulu, baru TPPU dalam setiap dakwaannya.

Margarito juga menegaskan bahwa KPK memiliki wewenang menggunakan UU TPPU dalam menjerat terdakwa korupsi. "KPK punya wewenang itu," tegasnya.

Sebelumnya, hakim anggota Pengadilan Tipikor I Made Hendra mempertanyakan kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan TPPU. Menurut dia, jaksa KPK tidak berada di bawah Kejaksaan Agung, sehingga tidak berwenang mengajukan tuntutan atas pasal TPPU.

Pakar Hukum Pidana Muzakir membenarkan hal itu. Menurut Muzakir berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, kewenangan KPK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terbatas kepada penyelidikan dan penyidikan.

"Kewenangan KPK dalam TPPU itu dasarnya adalah Undang-Undang TPPU yang baru dan Undang-Undang Pengadilan Tipikor. Dalam undang-undang itu kewenangan KPK terbatas melakukan penyelidikan dan penyidikan TPPU," kata Muzakir.

Dia mengatakan, penyelidikan dan penyidikan itu pun terbatas terhadap TPPU yang berasal dari kasus korupsi saja. "Kewenangan penuntutan itu berada dan harus di tangan jaksa di bawah Kejaksaan Agung. Tidak disebutkan bahwa termasuk jaksa yang dimiliki KPK," ucap Muzakir.

Oleh karena itu, Muzakir berpendapat sesuai perundang-undangan yang berlaku, ketika suatu penyelidikan yang dilakukan oleh KPK mengarah kepada TPPU, maka KPK hanya dapat melanjutkan ke tahap penyidikan. Sedangkan penuntutannya nanti dilakukan oleh jaksa di bawah Kejaksaan Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement