REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- R (18 tahun) tahanan Polsek Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten melakukan pernikahan dengan D (16 tahun) di depan selnya, karena masih menjalani hukuman akibat kasus menjual narkoba.
"Saya terpaksa melakukan proses pernikahan ini di sel tahanan karena calon mempelai sudah hamil tiga bulan," kata R, di Tangerang, Jumat (22/11). Dalam proses pernikahan di depan sel tersebut dihadiri penghulu, orang tua serta petugas Mapolsek Pamulang.
Kapolsek Pamulang Kompol Muhammad Nasir menuturkan, pernikahan di depan sel merupakan permohonan dari keluarga kedua belah pihak, sehingga kepolisian memberikan izin untuk dilakukan proses ijab kabul sepasang kekasih itu di depan sel tahanan.
Usai melakukan ijab kabul, semua kembali ke tempat semula, dan R pun menjalani hukuman dan D kembali ke rumahnya. "Jadi prosesnya hanya ijab kabul saja dan dilakukan di depan sel. Setelah itu masing-masing pihak kembali pada aktivitasnya termasuk pelaku yang harus mendekam di dalam jeruji lagi," ujarnya.
Kapolsek itu menjelaskan, R merupakan tahanan yang telah mendekam selama 1,5 bulan terkait kasus penjualan narkoba jenis ganja. "R harus kembali ke dalam tahanan," katanya.
Setelah ijab kabul selesai, wali dari pihak perempuan sempat mengalami pingsan beberapa saat. Kejadian tersebut setelah penghulu menyatakan bahwa proses pernikahan sepasang kekasih itu dinyatakan sah sebagai suami istri.