Ahad 24 Nov 2013 14:30 WIB

Ajudan Jero Wacik Diduga Terlibat Kasus SKK Migas, Ini Tanggapan Wamen ESDM

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap ajudan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya terkait kasus suap dalam aktivitas sektor hulu migas di SKK Migas. Wakil Menteri ESDM, Susilo Suswoutomo enggan mengomentari dugaan keterlibatan ajudan atasannya itu.

"Saya nggak bisa komentar gimana keterlibatannya. Silahkan tanya KPK gimana terlibatnya," kata Susilo usai membuka acara fun bike di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Ahad (24/11).

Susilo menambahkan pencegahan terhadap I Gusti Putu merupakan proses penyidikan yang ada di KPK. Sehingga ia tidak dapat mengomentari pencegahan tersebut. Ia juga mengatakan pencegahan terhadap I Gustu Putu juga tidak akan mengganggu kinerjanya di Kementerian ESDM. "Ya nggak (mengganggu) lah, ini kan proses-proses hukum yang harus dilaksanakan KPK, saya tidak bisa komentar," ujarnya.

Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi SP mengakui adanya pencegahan terhadap ajudan Jero Wacik, I Gusti Putu. Menurutnya I Gusti Putu dicegah agar sewaktu-waktu akan dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak sedang bertugas di luar negeri.

Saat ditanya mengenai keterlibatannya, Johan berkelit tidak mengetahuinya. Namun ia memastikan saksi yang dicegah ke luar negeri pasti diduga mengetahui mengenai kasus yang sedang ditangani KPK.

Apakah dengan pencegahan terhadap ajudan ini menandakan KPK akan segera memeriksa Jero Wacik, ia juga belum memastikan kapan akan memeriksa politisi Partai Demokrat itu. "Kalau ada rencana pasti ada, namun belum tahu kapan," jelas Johan.

Sebelumnya KPK melakukan pencegahan terhadap empat orang terkait penyidikan kasus suap dalam aktivitas di sektor hulu migas di SKK Migas. Selain ajudan Menteri ESDM Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya, tiga orang lainnya yang ikut dicegah ke luar negeri yaitu konsultan Eka Putra, Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia Herman Afifi Kusumo dan Direktur Rajawali Swiber Cakrawala, Deni Karmania.

Pencegahan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-831/01/11/2013 tertanggal 22 November 2013 lalu. Dengan adanya surat pencegahan ini, empat orang ini tidak dapat bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Pemeriksaan terhadap Menteri ESDM, Jero Wacik, hingga kini belum juga dijadwalkan tim penyidik KPK. Ketua KPK, Abraham Samad hanya mengatakan pasti pihaknya akan memeriksa Jero Wacik akan tetapi ia belum mengetahui waktunya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement