Ahad 24 Nov 2013 18:31 WIB

Istri Anas Siap Penuhi Panggilan Kedua KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Anas Urbaningrum didampingi istinya Athiyyah Laila memberikan keterangan soal kasus Hambalang
Foto: Antara/Arie Haliana
Anas Urbaningrum didampingi istinya Athiyyah Laila memberikan keterangan soal kasus Hambalang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan panggilan kedua untuk istri tersangka Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila sebagai saksi dalam kasus Hambalang pada Selasa (26/11) mendatang. Pihak keluarga Anas menyatakan Athiyyah akan memenuhi panggilan tersebut.

"Alhamdulillah, bu Athiyyah sudah sehat dan akan memenuhi pemeriksaan nanti," kata Kuasa Hukum keluarga Anas Urbaningrum, Firman Wijaya yang dihubungi Republika, Ahad (24/11).

Firman menambahkan ketidakhadiran dalam panggilan sebelumnya karena Athiyyah sedang sakit dan meminta ijin agar dijadwalkan ulang pemeriksaannya. Ia mengakui telah mendapatkan surat panggilan lagi dari KPK untuk pemeriksaan pada Selasa (26/11) nanti.

Saat ini, Athiyyah telah sehat kembali dan siap untuk memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan. Athiyyah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek Hambalang yang juga Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.

"Bu Athiyyah siap memberikan keterangan apapun, bu Athiyyah tidak akan kemana-mana," ujarnya menangani pencegahan yang dilakukan KPK terhadap mantan Komisaris PT Dutasari Citralaras ini.

Sebelumnya KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap isteri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila sejak 20 November 2013 lalu. Pencegahan terhadap Athiyyah berdasarkan Surat Keputusan KPK Nomor KEP-828/01/11/2013 tertanggal 20 November 2013.

Dengan adanya pencegahan ini, pihak kuasa hukum keluarga Anas yang diwakili Firman menyatakan berencana akan mengajukan praperadilan dalam kasus ini. Firman menilai adanya prosedur yang tidak sesuai dengan tindakan KPK.

KPK telah lebih dulu menyita paspor milik Athiyyah dalam penggeledahan di kediaman Athiyyah beberapa waktu lalu. Firman mempertanyakan apa kewenangan KPK dalam menyita paspor milik Athiyyah.

Menurutnya, itu merupakan kewenangan dari pihak imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Jika KPK mencurigai Athiyyah pernah bepergian bersama Machfud Suroso, data-data tersebut ada di imigrasi tanpa perlu menyita paspor milik Athiyyah.

Seharusnya KPK melakukan pencegahan ke luar negeri baru kemudian paspor Athiyyah disita. Penyitaan paspor pun seharusnya dilakukan pihak imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, bukan dilakukan KPK.

Dalam penggeledahan tersebut, selain paspor Athiyyah, KPK juga menyita lima unit telepon seluler (ponsel) milik Anas, buku tahlil bergambar Anas dan sejumlah kartu nama. KPK menduga Athiyyah pernah bepergian ke luar negeri dengan Machfud Suroso atau dengan keluarga Machfud Suroso.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement